Minggu, 17 April 2011

Penalti LBJP (Lomba Berbaris Jarak Pendek)

Nahh, buat temen" semua, nih ada tambahan info lagi, kali ini kita bakalan bahas masalah pinalti nilai di salah satu mata lomba PDBI yang mungkin masih banyak terjadi kegalauan dalam hal nilai. Nah kita akan bahas di sini macam" nya.LBJP (lomba berbaris jarak pendek) atau biasa disebut speed, merupakan salah satu mata lomba dalam PDBI. Sesuai namanya, lomba ini merupakan lomba beregu dalam jarak pendek dan dilihat waktu tercepeat. Dan yang lebih seru lagi, meski dituntut untuk cepat, disini kita tidak diperkenankan berlari, tapi jalan cepat (nah loo).

Dalam hal penilaiannya pun bisa dibilang cukup rumit dan cukup panjang. Proses yang panjang itu cuma berdasar 1 pedoman, yaitu SK 17 PDBI. nah ini dia penjelasannyan :).

16.1 BARIS BERBARIS

16.1.1 
Setiap penyimpangan dari peraturan baris berbaris seperti jarak, interval, kelurusan shaf dan banjar, start tdk serempakdikenakan pada setiap pemain/ orang (1 angka)
16.1.2
penyimpangan yg dilakukan oleh sebagian regu/ bagian kelompok yang terdiri lebih 6 (enam) orang pemain (5 angka)
16.1.3
salah langkah atau ketidaksamaan langkah yang dilakukan oleh tiap orang/ pemain (2 angka)
16.1.4
setiap pemain yang tdk dpt mempertahankan jarak antar sesama pemain sehingga menjadi 1.6 meter pada peringatan pertama (25 angka)
16.1.5
setiap pemain yg tdk dpt mempertahankan jarak/interval antar sesama pemain sehingga menjadi 1.6 meter pada peringatan kedua (50 angka)
16.1.6
setiap gerakan lari baik perorangan maupun kelompok pada peringatan pertama dan kedua (50 angka)


16.2 LAGU

16.2.1
satu alat yg tdk dimainkan tiap satu bait dari lagu atau mars perkusi (5 angka)
16.2.2
tiap kekurangan bait (4bar berbirama 4/4 = 16 hitungan) atau bagian dari mars perkusi/cadence atau lagu yang hrus dimainkan sesuai pasal 12 ayat 12.2 dan12.3 (10 angka)
16.2.3
setiap tdk memainkan lagu oleh seluruh peralatan (pukul dan tiup) di tempat" yg ditentukan sesuai pasal 12-12.2 (50 angka)
16.2.4
tdk memainkan/ membawakan mars perkusi/ cadance sesuai pasal 10 pada peringatan pertama dan kedua (100angka)

16.3 WAKTU

Setiap kelambatan / kekurangan dari waktu tempuh tercepat akan dikenakan penalti tiap 1 detik bagiannya ( 2angka)

16.4 PEMAIN

16.4.1
setiap pemain yang karena suatu hal tergelincir (10angka)
16.4.2
setiap pemain yang terkena terjatuh atau karena sesuatu hal tdk dapat melanjutkan lomba (50 angka)
16.4.3
khusus paramananda/i karena suatu hal tdk bisa melanjutkan permainannya (100 angka)

16.5 PERALATAN DAN PERLENGKAPAN

16.5.1
hiasan/ perlengkapan seragam jatuh (1 angka)
16.5.2
setiap kelengkapan peralatan yang jatuh (1angka)
16.5.3
peralatan pokok/utama yang jatuh (10 angka)

16.6 GARIS BATAS ATAU LINTASAN
setiap kali melakukan pelanggaran batas pada garis lintasan/ batas baik oleh perorangan maupun  kelompok (50 angka)

16.7 BANTUAN DAN MAKAN

16.7.1
mendapat bantuan dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang dianggap menguntungkan peserta (200 angka)
16.7.2
saat lomba elakukan makan, minum atau sejenis (200 angka)


Itu tadi info yang bisa disajikan, semoga bermanfaat :D (sumber: buku pdbi SK nomor 17 tahun 2004)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar